Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Marisa merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Marisa. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Marisa disahkan oleh Notaris Kota Marisa pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Marisa
SK Wali Kota Marisa tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Marisa periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Marisa yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Marisa.
Status Organisasi
KOWANI Kota Marisa berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Marisa dengan kedudukan di Kota Marisa, Kota Marisa. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Marisa.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Marisa dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Marisa di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Marisa disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Marisa tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Marisa adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Marisa.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Marisa.
KOWANI Kota Marisa sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Marisa disahkan oleh Wali Kota Marisa melalui Surat Keputusan.